154 Kades di Kabupaten Bekasi Diperpanjang 2 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa
Bekasi - Jabar || Cybermerahputih.com
154 Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya diatas bulan Februari 2024 akan di lantik kembali dalam masa perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kedepan.
Hal tersebut berlaku sejak dikeluarkan perubahan Undang - Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, dan sudah disahkan oleh DPR dan pemeritah pusat.
Salah satunya di kabupaten Sidoarjo yang sudah melakukan pelantikan 58 Kades dengan perpanjangan masa jabatan dua tahun kedepan, atas rekomendasi Kemendagri.
Pelaksana Tugas Bupati (Plt) Sidoarjo Subandi mengatakan, bahwa pelantikan tersebut dilakukan karena adanya pembaharuan Undang-Undang Desa, yang menjelaskan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Saya sebagai perwakilan kepala daerah hari ini melantik kepala desa, karena ada penambahan dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, yaitu penambahan dua tahun," ucapnya saat ditemui setelah acara, seperti dikutip dari Radar Sidoarjo.
Sempat viralnya bakar petasan salah satu Kades di Bekasi yang merayakan perpanjang masa jabatan 2 tahun patut diacungi jempol karna prediksinya tidak meleset.
Dan saat ini Kades dan ketua BPD se Kabupaten Bekasi telah mengikuti studi tiru selama 5 hari di pulau Bali.**
(Red)
Komentar
Posting Komentar