Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal

37 Hari Tidak Diindahkan, MAKI Surati Diskominfo Secara Formal. Seberapa Tertutup Diskominfo Muara Enim?

Gambar
Muara Enim || Cybermerahputih.com - Keterbukaan Informasi Publik jelas telah diatur di dalam undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008. bahwa Badan publik wajib memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. (2) badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. diketahui, langkah-langkah pengambilan sikap dari Deputi MAKI Muara Enim serta wakilnya terbilang diluar prediksi. pasalnya, setelah 37 hari aktifitas kontrol social mereka yang tak diindahkan tepat dihari senin tanggal 22 april 2024 kemarin, Layangan pertanyaan secara formal tersurat telah diserahkan ke dinas terkait. wakil Deputi Maki Muara Enim, Irin. juga menyampaikan kesiapannya melaporkan sikap diskominfo muara enim yang secara tegas dinilai tak terbuka dan dianggap melanggar UUD KIP. "ya kalau memang mereka ngga mau terbuka, artinya menutupi cepat atau lambat saya adukan ke KIP." Katanya. Deputi MAKI Muar

Laporan Kasus Penganiayaan Manager Perusahaan Mandeg di Polresta Pekanbaru, Tersangka Masih Berkeliaran

Gambar
PEKANBARU || Kasus penganiayaan yang menimpa seorang manager salah satu perusahaan pialang di Pekanbaru, belum juga menemui titik terang. Meskipun laporan telah diajukan dan tersangka telah diidentifikasi, penangkapan terhadap tersangka belum juga dilakukan Jumat, (19/4). Penundaan penangkapan tersangka berinisial DAC, yang merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di Pekanbaru, telah memicu kecaman dari berbagai pihak, yang menuntut tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Dari penganiayaan yang dilakukan  mengakibatkan luka-luka serius pada korban. Korban melalui pengacaranya Rori Fernandez mengaku, sudah melakukan pelaporan pada pihak berwajib, dengan nomor surat Laporan polisi nomor :LP/B/845/XII/2023/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 18 Desember 2023 an.  A.R. Tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 KUHPidana. Dan sudah mengikuti berbagai proses hukum hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah memb