37 Hari Tidak Diindahkan, MAKI Surati Diskominfo Secara Formal. Seberapa Tertutup Diskominfo Muara Enim?
Muara Enim || Cybermerahputih.com - Keterbukaan Informasi Publik jelas telah diatur di dalam undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008. bahwa Badan publik wajib memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. (2) badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. diketahui, langkah-langkah pengambilan sikap dari Deputi MAKI Muara Enim serta wakilnya terbilang diluar prediksi. pasalnya, setelah 37 hari aktifitas kontrol social mereka yang tak diindahkan tepat dihari senin tanggal 22 april 2024 kemarin, Layangan pertanyaan secara formal tersurat telah diserahkan ke dinas terkait. wakil Deputi Maki Muara Enim, Irin. juga menyampaikan kesiapannya melaporkan sikap diskominfo muara enim yang secara tegas dinilai tak terbuka dan dianggap melanggar UUD KIP. "ya kalau memang mereka ngga mau terbuka, artinya menutupi cepat atau lambat saya adukan ke KIP." Katanya. Deputi MAKI Muar