Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Ikut Angkat Bicara Terkait Ayah Hamili Anak Kandung Di Sukoharjo
SUKOHARJO || Komisi Nasional Perlindungan Anak memantik untuk memberikan atensi besar terhadap kasus serangan rudapaksa G (58) ayah kandung terhadap putri kandungnya hingga hamil. Tindakan rudapaksa yang melaporkan aktivasi perlindungan dan sejumlah media di Sukoharjo, Jawa Tengah ini merupakan tindak pidana khusus dan kejahatan luar biasa yang tidak diabaikan. Mengingat rudapksa yang dilakukan pelaku diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa kebiri suntikan kimia, apalagi dilakukan oleh orangtua kandungnya sehingga hamil, maka dengan demikian pelaku dapat diancam maksimal 20 tahun. Mengingat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 pidana penjara dan dapat ditambah dengan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan cip pemantau, dengan demikian Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi indpenden dibidang perlindungan anak di Indonesia, tanpa alasan apapun jika sudah terdapat 2 bukti sah, ada korban , saksi