Sinergiritas TNI - POLRI Rapat Koordinasi Unsur Tripika di Kantor Kecamatan

PALI  SUMSEL (13/03) || Cybermerahputih.com - Upaya proaktif dalam menanggulangi percon remaja pasca sahur di bulan Ramadan menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi unsur Tripika, yang digelar pada hari Rabu, 13 Maret 2024, di Kantor Kecamatan Talang Ubi. 

Kehadiran beragam pihak, termasuk Camat Talang Ubi, Lurah-lurah setempat, dan perwakilan dari TNI dan Polri, mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menangani isu sensitif ini.

Kompol Rifan Wijaya ST, Kapolsek Talang Ubi, dengan tegas menyampaikan pentingnya langkah-langkah intensif untuk memantau aktivitas remaja pasca sahur, terutama terkait dengan percon, yang menjadi sorotan utama dalam konteks keamanan dan moralitas publik. 

"Kami berharap patroli Subuh di Simpang Lima Talang Ubi, mulai pukul 04.30 WIB, dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat," ungkapnya.

Selain itu, langkah preventif lainnya juga ditekankan dalam rapat tersebut. Dinas Pol PP diinstruksikan untuk melakukan patroli di titik-titik krusial, seperti Simpang Lima Talang Ubi, dengan menggunakan sarana mobilitas yang memadai.

Tidak hanya itu, upaya sosialisasi di tingkat lokal juga dianggap penting. Lurah-lurah setempat bertekad untuk secara aktif memberikan informasi kepada warga tentang bahaya percon, terutama di lingkungan masjid-masjid se-Kecamatan Talang Ubi.

Rapat koordinasi tersebut berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dengan lancar, menegaskan komitmen bersama dari berbagai pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban. 

Dengan kolaborasi yang solid antara unsur Tripika, diharapkan masyarakat Talang Ubi dapat menjalani bulan Ramadan dengan kedamaian dan kesucian yang sesungguhnya, tanpa terganggu oleh perilaku negatif yang merugikan generasi muda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arus Balik Cukup Tinggi, Polisi Perpanjang Skema One Way Menuju Arah Jakarta

DIBALIK SURAT PENGUNDURAN DIRI - DHANI RAMDAN DI DUGA BERKONSPIRASI MELAKUKAN KEJAHATAN DEMOKRASI

154 Kades di Kabupaten Bekasi Diperpanjang 2 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa